“Pencegahan Karhutla bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” ujar Kapolres.
Jajaran Polres Ogan Ilir juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama pelaksanaan patroli, tidak terpantau adanya titik api di sepanjang rute yang dilalui. Kegiatan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.
Melalui patroli yang dibarengi pendekatan humanis dan edukasi langsung tersebut, Polsek Tanjung Raja bersama Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa menunjukkan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar melakukan penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama mencegah Karhutla sejak dini.













