Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran yang dapat memicu terjadinya Karhutla.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna melalui Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar, sekecil apa pun.
Masyarakat juga diimbau tidak membakar sampah maupun sisa tanaman di lahan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena kondisi lahan yang kering dapat menyebabkan api dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan.
Petugas turut mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berkonsekuensi hukum, baik berupa pidana penjara maupun denda, sehingga masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran secara sengaja.
Hasil patroli menunjukkan tidak ditemukan adanya titik api di sepanjang rute yang dilalui tim gabungan. Kondisi tersebut menjadi indikator positif bahwa langkah pencegahan dan pemantauan terus dilakukan secara aktif di wilayah Kecamatan Rantau Panjang.













