Ia menjelaskan bahwa perubahan cuaca yang memasuki musim kemarau menyebabkan kondisi vegetasi menjadi lebih kering sehingga api sangat mudah menyebar. Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan percikan api di kawasan hutan maupun lahan.
Selain memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat, Polres Ogan Ilir juga mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi, patroli rutin di daerah rawan karhutla, serta memperkuat koordinasi dengan TNI, Pemerintah Daerah, BPBD, Manggala Agni, pemerintah desa, dan seluruh stakeholder terkait.
“Pencegahan lebih baik daripada penanggulangan. Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Ogan Ilir agar terbebas dari kebakaran hutan dan lahan. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Polres Ogan Ilir agar dapat segera ditindaklanjuti,”tambahnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memilih cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan.













