Ogan Ilir — Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S (56) yang diduga kuat sebagai pelaku. Terduga pelaku diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 dan berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 14 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun II Desa Ulak Aurstanding, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Korban merupakan seorang anak di bawah umur (identitas disamarkan) yang diduga dipanggil ke rumah terduga pelaku saat jam istirahat sekolah, kemudian mengalami perbuatan persetubuhan secara paksa.













