Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera mengirimkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Ogan Ilir memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Humas res oi













