Gelapkan Uang Puluhan Juta Hasil COD, Pemuda ini Ditangkap Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja

Setelah menerima laporan Polisi, pada hari Senin 1 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Prayudho Wibowo, SH dan anggota langsung melakukan pengkapan kepada pelaku.

“Jadi pelaku kami tangkap tanpa perlawanan, dan pelaku membenarkan telah melakukan penggelapan dalam menerima uang COD sebesar Rp.20.590.000 (Dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah),” kata AKP Zahirin.

Kapolsek menambahkan, bahwa uang hasil penggelapan itu dilakukan sebanyak 130 transaksi selama 2 hari. Dan akibat perbuatannya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Tanjung Raja guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (HMS)

Baca Juga :   Kapolsek Indralaya Akp. Junardi SH hadiri Pembukaan Job Fair 2024 di SMK Negeri 1 Indralaya Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *