Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Imbauan diberikan sebagai langkah edukatif agar masyarakat memahami bahwa penggunaan api untuk membuka atau membersihkan lahan dapat menimbulkan dampak luas.
Dari hasil pemantauan sepanjang rute patroli, tidak ditemukan adanya titik api. Kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung aman, lancar serta kondusif.
Polres Ogan Ilir melalui jajaran Polsek Tanjung Raja akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah rawan karhutla. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan tidak hanya menjadi langkah pencegahan, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab seluruh pihak.













