Kapolres Ogan Ilir Pastikan Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Seluas 1,5 Hektare Di PTPN Cinta Manis

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolsek setempat serta perwakilan pihak PT SGN Cinta Manis. Koordinasi dengan pihak perusahaan dilakukan untuk memperoleh informasi terkait kondisi areal, aktivitas di sekitar lokasi serta penanganan kebakaran yang telah dilakukan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum proses penyelidikan selesai.

“Untuk sementara penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Kami turun langsung bersama Tim Reserse dan Unit Identifikasi untuk memastikan fakta di lapangan. Kami akan bekerja berdasarkan bukti dan informasi yang ditemukan, sehingga tidak boleh ada kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, Polres Ogan Ilir akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :   Polsek Indralaya Gerak Cepat Tangani Peristiwa Anak Tenggelam di Desa Sukaraja Baru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *