Kapolres Ogan Ilir Pastikan Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Seluas 1,5 Hektare Di PTPN Cinta Manis

“Apabila nanti ditemukan adanya unsur pidana dan ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tentu akan kami tindaklanjuti secara tegas dan profesional. Penanganan Karhutla bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi juga bagaimana penyebabnya dapat diketahui dan dicegah agar tidak kembali terjadi,” ujar AKBP Rizka Aprianti.

Polres Ogan Ilir mengimbau seluruh pihak, khususnya pengelola perkebunan dan masyarakat di sekitar wilayah rawan Karhutla, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap material yang mudah terbakar, termasuk sisa tanaman dan daun kering.

Langkah penyelidikan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam menjaga lingkungan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Setiap peristiwa Karhutla akan ditangani secara serius, mulai dari upaya pencegahan, penanganan di lapangan hingga penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Siagakan Personel Satgas Terkait Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *