“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen kami dalam memerangi narkoba. Dengan pengungkapan dan pemusnahan ini, kami berharap dapat menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan, sepanjang tahun 2025 Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap berbagai kasus narkotika dengan barang bukti lebih dari 5 kilogram sabu, sekitar 18 ribu butir ekstasi, serta ganja, dengan jumlah tersangka mencapai 103 orang.
Sementara itu, sejak Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir telah berhasil mengamankan sekitar 5.084 gram narkotika dari sejumlah pengungkapan kasus.
Ps Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
“Jika dikonversikan, keberhasilan pengungkapan ini telah menggagalkan peredaran narkotika dan menyelamatkan lebih dari 20.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Surya Atmaja.













