Meski demikian, IPTU dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M. mengapresiasi dedikasi dan kerja keras seluruh personel Sat PPA yang telah menunjukkan kinerja optimal dalam menangani berbagai perkara. Sejumlah kasus yang ditangani telah berhasil diselesaikan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam arahannya, IPTU dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M. menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan dalam menangani laporan masyarakat merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.
“Kita harus hadir memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Setiap laporan harus ditangani secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur. Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta kepastian hukum. Jangan pernah menunda pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan kehadiran negara melalui Polri,” tegasnya.













