Selain patroli dan sambang, personel turut menyebarluaskan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan serta memasang spanduk bertuliskan “Stop Karhutla” sebagai bentuk edukasi dan pengingat kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Rantau Alai Iptu Muhammad Ibnu Irfan, S.H. mengatakan bahwa patroli dan imbauan secara langsung merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah Karhutla sejak dini. Apabila menemukan potensi kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani dengan cepat,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan selama pelaksanaan patroli, tidak ditemukan adanya kejadian maupun titik api Karhutla di wilayah hukum Polsek Rantau Alai.
Polsek Rantau Alai akan terus meningkatkan patroli dan sinergi bersama Forkopimcam, Tiga Pilar Desa, MPA serta seluruh elemen masyarakat sebagai langkah bersama menjaga wilayah Ogan Ilir dari ancaman Karhutla.













