Polisi Ogan Ilir Tangkap Dpo Narkoba Di Batam, Pelaku Sudah Buron Sejak Juli 2025

“Saat dilakukan penggerebekan pada bulan Juli lalu, satu orang pelaku berhasil melarikan diri dan kami tetapkan sebagai DPO. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di Batam,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sempat melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung dan kemudian berpindah ke Kota Batam untuk bekerja sebagai penjual pempek. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa oleh petugas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kini, pelaku Heriyansyah alias Heri telah dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. mengapresiasi kerja keras anggota Satresnarkoba dalam mengungkap dan menangkap pelaku yang telah lama buron.
“Ini bukti keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika, ke mana pun melarikan diri akan kami kejar,” tegas Kapolres.

Baca Juga :   Polsek Pemulutan Laksanakan Himbau Masyarakat Untuk Waspada Kejahatan Dan Gangguan Kamtibmas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *