Ogan Ilir, Sumsel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Heriyansyah alias Heri bin Usman (30), warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka ditangkap pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 15.00 WIB di warung Pempek “Mang Otong” yang berlokasi di Lorong Kampung Tua Sadai, Kelurahan Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, dengan dukungan dari Dit Intelkam Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menjelaskan, tersangka Heriyansyah merupakan DPO dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi pada 1 Juli 2025 di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir. Dalam kasus tersebut, dua pelaku lainnya yakni Hengky Pratama bin Sukra dan Andi Salhekta alias Bongkeng bin Kamaludin telah lebih dahulu diamankan bersama barang bukti berupa 17 paket sabu, uang tunai Rp205 ribu, dan dua unit handphone.













