Polres Ogan Ilir Gelar Press Release Laka Maut di Tol Palindra, Satu Sopir Jadi Tersangka

Tersangka dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.

Selain itu, barang bukti berupa satu unit truk Fuso warna hijau dengan nomor polisi BH 8127 FW beserta muatannya telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Baca Juga :   Patroli Presisi Samapta Tingkatkan Keamanan dan Pengamanan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *