Unit Reskrim Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Selasa (04/11/2025) sekira pukul 01.00 WIB di wilayah Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka seorang remaja berinisial AS (17) diamankan di rumah orang tuanya tanpa perlawanan, sementara satu pelaku lainnya berinisial A ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian petugas.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, S.T. menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan secara berulang sebanyak empat kali di sebuah gudang milik korban Moch. Dicky Maulana di Desa Talang Tengah Darat.
“Modusnya, satu pelaku berjaga di luar memantau situasi, sedangkan rekannya merusak dinding gudang dan mengambil besi serta peralatan kendaraan. Setelah itu keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor,” terang Kapolsek.
Barang curian berupa dongkrak, alternator mobil, dinamo mobil, sparepart motor, dan besi diangkut menggunakan sepeda motor dengan pelat nomor palsu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.













