Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, pada Senin (03/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial G yang merupakan target operasi berhasil melarikan diri bersama dua rekannya.
Petugas mengamankan 12 paket sabu seberat bruto 2,65 gram, sebuah botol tempat penyimpanan, sebilah pisau sepanjang 21 cm, uang tunai Rp255.000 diduga hasil penjualan narkoba, serta satu unit handphone yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di teras rumah yang menjadi tempat persembunyian G di Lingkungan III Tanjung Raja Utara. Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan pemetaan lokasi dan strategi penangkapan di bawah komando Kanit II IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H.













