Ogan Ilir – Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B-25/V/2026/Sumsel/Res OI/Sek Muara Kuang tanggal 17 Mei 2026, serta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor B-1325/L.6.24/Eoh.1/07/2026 tanggal 6 Juli 2026.
Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum adalah Sami’in bin Samsowi (49), seorang petani yang beralamat di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.













