Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap penanganan perkara pidana di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk sinergi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, IPTU Mansur, A.Md.Kep., S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian dan selanjutnya perkara akan memasuki tahapan penuntutan oleh Kejaksaan.
“Polres Ogan Ilir akan terus melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan menaati hukum yang berlaku,” ujar IPTU Mansur, A.Md.Kep., S.H.













