Dalam forum mediasi tersebut, masyarakat Desa Tambang Rambang memberikan kuasa penyelesaian persoalan lahan kepada beberapa perwakilan warga yakni Mursalin, Muslimin, Ahmad Arifin dan Indra Jaya. Selain itu, Kepala Desa Tambang Rambang juga akan menjembatani penyampaian tuntutan masyarakat kepada pihak PT BRK, serta hasil pertemuan nantinya akan kembali disampaikan kepada masyarakat melalui forum lanjutan.
Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, SH., MH mengatakan pihak kepolisian hadir untuk memastikan proses mediasi berjalan aman, tertib dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pengamanan humanis agar seluruh pihak dapat menyampaikan aspirasi dengan baik serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polsek Muara Kuang bersama Polsubsektor Rambang Kuang akan terus melakukan patroli dan monitoring guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan pasca mediasi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan,” tambahnya.













