Polsek Muara Kuang Polres Ogan ilir Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Barang Bukti Diduga Sabu Diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Ogan Ilir – Polsek Muara Kuang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Divisi III Blok J 18/19 PT BSP, Desa Kayu Ara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim AIPTU Masjkhum Sofwan, S.H., dan personel Unit Reskrim dari pihak keamanan PT BSP. Petugas keamanan sebelumnya telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian brondolan kelapa sawit.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terduga, petugas keamanan menemukan sebuah tas pinggang yang berisi satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah pirek kaca, serta satu alat hisap sabu (bong) yang telah dimodifikasi dari botol plastik.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Muara Kuang bersama personel segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan terduga beserta barang bukti. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Indralaya Lakukan Monitoring Ternak Bebek Petelur dan Ikan Lele di Desa Sudi Mampir, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *