“Melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kejadian tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun kondisi darurat lainnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan kondusif. Meskipun dilaksanakan pemasangan stiker layanan Call Center 110, personel tetap melaksanakan patroli dan monitoring wilayah guna menjaga stabilitas kamtibmas.
Dengan adanya pemasangan stiker tersebut, diharapkan masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi cepat dengan kepolisian, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.
*Humas res oi*













