Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasihumas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Ogan Ilir dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana.
“Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor kepada kepolisian, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Iptu Mansyur.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta mempersiapkan pemberkasan untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).













