Personel juga menyebarluaskan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta memasang spanduk Stop Karhutla sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar semakin peduli terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli terpadu merupakan langkah preventif yang terus dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama, sehingga sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga wilayah tetap aman dari kebakaran hutan dan lahan,” ujar IPTU Mansyur.
Hingga patroli selesai dilaksanakan, situasi di wilayah hukum Polsek Rantau Alai terpantau aman dan kondusif. Tim patroli tidak menemukan adanya titik api maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan patroli, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam mencegah terjadinya karhutla.













