Pengukuran dilakukan dalam dua sesi, yaitu berdasarkan batas dan klaim lahan yang diajukan Pemerintah Desa Tanjung Lalang serta berdasarkan batas dan klaim yang diajukan pihak Mat Aji dkk. Pemerintah Desa Tanjung Lalang mengklaim lahan seluas kurang lebih 12 hektare sebagai tanah desa, sedangkan pihak Mat Aji dkk mengklaim sekitar 6 hektare lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikelola secara turun-temurun.
Kegiatan pengukuran selesai sekitar pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Hingga berakhirnya kegiatan, masing-masing pihak masih mempertahankan klaim kepemilikannya dan belum tercapai kesepakatan terkait status lahan yang disengketakan.
Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P. Utomo menyampaikan bahwa Polsek Tanjung Batu akan terus melakukan monitoring dan deteksi dini terhadap perkembangan situasi guna mengantisipasi potensi konflik serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Selain itu, penyelesaian sengketa diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme mediasi maupun jalur hukum yang berlaku sehingga diperoleh kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.













