Unit I Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir Serahkan Tiga Tersangka Tahap II ke JPU

Ogan Ilir, 13 Agustus 2026 — Unit I Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II (P21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Dalam kegiatan tersebut, Unit I Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir menyerahkan tiga tersangka dari tiga perkara berbeda kepada JPU. Perkara pertama melibatkan tersangka Kasiron alias Yun bin Bahtiar (21) yang disangkakan dalam perkara tindak pidana terkait perlindungan anak dan pornografi.

Perkara kedua melibatkan tersangka Dandi bin Muhtar (23) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu, tersangka Kusnadi bin Busri (39) diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

Baca Juga :   Polsek Tanjung Raja Bersama TNI, BPBD Lakukan Pengecekan dan Koordinasi dengan Pemerintah Setempat Terkait Adanya Tanah Longsor yang Robohkan Satu Unit Rumah di Desa Ketapang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *