Ogan Ilir-, Polres Ogan Ilir melalui Polsek Tanjung Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Januari 2026, sekira pukul 11.46 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu AIPDA Mansyur bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.
Pelimpahan Tahap II dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: B-34/L.6.24/Eoh.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.
Adapun identitas tersangka yang dilimpahkan berinisial M, bernama Muhammad Sangkut bin Asmani, berusia 24 tahun, tidak bekerja, beralamat di RT 06 Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 414 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.













