Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, S.T., menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam menuntaskan proses penyidikan hingga tahap penuntutan serta sebagai wujud kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Tanjung Batu akan terus berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar IPTU Iwanto Putra.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini, selanjutnya proses hukum terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Polsek Tanjung Batu akan terus memantau perkembangan perkara dan siap memberikan dukungan apabila diperlukan.
Humas res oi













