Sementara di titik kedua, Dusun II RT 004 Arisan Selama, Desa Ketapang II, petugas mendapati aktivitas sabung ayam masih berlangsung. Begitu melihat kedatangan polisi, para pemain langsung melarikan diri.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan seorang pria berinisial RBS, 31 tahun, wiraswasta, warga setempat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari lokasi petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– *1 unit* sepeda motor Honda Supra GTR
– *1 unit* sepeda listrik
– *4 ekor* ayam sabung
– *3 buah* kurungan atau sekap ayam
– *2 buah* matras atau busa gelanggang adu ayam
– *1 buah* terpal dan *1 buah* jaring gelanggang
Kspolres Ogan Ilir Akbp Rizka Aprianti,S.H,.S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur,.AMd.Kep,.S.H menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi perjudian dalam bentuk apa pun.
“Kami sudah melakukan himbauan. Namun jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iptu Mansyur.













