Kapolres meminta para kepala desa untuk lebih aktif dalam melakukan pencegahan di wilayah masing-masing, termasuk membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA), melakukan pendataan pemilik lahan, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian.
“Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah desa dalam pencegahan Karhutla, maka tentu akan ada konsekuensi. Semua pihak harus serius dalam menangani persoalan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Waka Polres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, SH., MH memaparkan strategi penanganan Karhutla yang meliputi langkah pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum. Upaya preventif dilakukan melalui pembentukan posko, patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penyediaan sarana dan prasarana pemadaman.
Dari paparan BMKG diketahui bahwa wilayah Ogan Ilir diprediksi mulai memasuki musim kemarau pada Mei hingga Juni 2026, dengan puncak kemarau pada Juli hingga Agustus, sehingga berpotensi meningkatkan risiko terjadinya Karhutla.
Selain itu, Manggala Agni juga menyoroti kendala di lapangan, terutama akses menuju lokasi kebakaran yang sulit dijangkau, sehingga diperlukan dukungan lintas sektor termasuk kemungkinan penggunaan water bombing.













