Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan menegaskan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan guna mendalami dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk mekanisme PHK dan sistem kontrak kerja yang diterapkan.
Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir dalam penyampaiannya menekankan pentingnya komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis. Ia juga mendorong agar pekerja yang terdampak dapat dipertimbangkan untuk dipekerjakan kembali selama tidak melanggar aturan.
“Kami berharap perusahaan taat terhadap ketentuan yang berlaku dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pekerja. Permasalahan ini harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir AKP Hendry Antonius, S.H. dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dinamika situasi guna menjaga stabilitas kamtibmas.













