Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui gerak cepat Unit I Satresnarkoba, seorang pria berinisial NTO BIN MTI (39), warga Dusun II RT 006 Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 16.10 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit I IPDA Wily, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu yang terbagi dalam dua plastik sedang, dengan total berat brutto mencapai 1,40 gram. Selain itu turut diamankan satu bal plastik klip bening kosong dan satu kotak tisu warna hijau yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.













