Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ogan Ilir dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU A. Surya Atmaja, S.H.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan status sebagai pengedar atau perantara narkotika.













