Saat penggerebekan dilakukan, tiga orang yang berada di lokasi berusaha kabur. Petugas berhasil menangkap S, sementara G dan dua rekannya berhasil melompat kabur melalui area pemukiman padat penduduk. Setelah diamankan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam peredaran sabu bersama G yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surys Atmaja, S.H. menyampaikan bahwa tersangka merupakan jaringan pengedar yang telah meresahkan warga. “Pengungkapan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri serta melakukan pengembangan jaringan,” tegas Kasat Narkoba.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam memerangi narkoba. “Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi sehingga jaringan narkotika bisa tuntas diungkap,” ujar Kapolres.













