“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Mansyur.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan atau Pasal 54 UU Migas jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP terkait penadahan.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, pengecekan TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta permintaan keterangan ahli dari BPH Migas, Pertamina, dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan praktik serupa dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat.
HMS RES OI













