Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 13 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, sekop plastik, dua unit uang tunai dengan total Rp380.000, satu unit handphone, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.“Kami selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Kedua tersangka ini diduga sebagai pengedar dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini berhasil,” jelas IPTU A. Surya Atmaja, S.H..
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengambilan sampel urine, serta akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik. Selain itu, Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika lainnya.













