Polres Ogan Ilir Sikat Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap

Ogan Ilir — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika. Tanpa memberi ruang bagi pelaku, tim Unit 2 Satres Narkoba bergerak cepat dan berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba di sebuah pondokan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, pada Senin malam (13/04/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (46), seorang petani, dan AR (37), berprofesi sebagai sopir. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir dan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,97 gram serta 14 butir dan pecahan diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 7,25 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, plastik klip, alat bantu, buku catatan transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotika.

Baca Juga :   Polsek Indralaya polres ogan ilir Bersama Bumdes Arisan Gading Laksanakan Penanaman Jagung Program Ketahanan Pangan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *