Berdasarkan laporan polisi yang diterima, pada Sabtu, 3 Januari 2026, petugas Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan pengembangan dan interogasi terhadap tahanan di Polsek Kertapati Polrestabes Palembang. Dari hasil interogasi, tiga orang tersangka masing-masing berinisial MRP (17), JS (20), dan BP (18) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit dan salah satu pelaku mengacungkan celurit untuk mengancam korban. Setelah berhasil merampas barang-barang korban, pelaku melarikan diri ke arah Kota Palembang.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Saat ini, satu tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir, sementara dua tersangka la tabes masih menjalani proses penahanan di Polsek Kertapati Polrestabes Palembang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Satreskrim Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya serta melengkapi proses penyidikan.













