Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain adalah.
11 paket narkotika jenis sabu (berat bruto 6,54 gram)
4 tablet ekstasi bentuk “Minion” (1,89 gram)
1 unit timbangan digital
Plastik klip bening, skop plastik, tisu, dan dompet
Uang tunai sebesar Rp1.300.000
1 unit handphone Redmi 14C
1 unit sepeda motor Yamaha RX King
Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Surya Atmaja, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas IPTU Surya Atmaja, S.H.













