Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka berstatus sebagai pengedar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir telah melakukan langkah-langkah
Mengamankan tersangka dan barang bukti
Melengkapi administrasi penyidikan
Melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka
Melaksanakan tes urine
Menggelar perkara
Ke depan, pihak kepolisian akan mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.













