Usai menerima laporan korban pada tanggal 9 April 2025, Team Rajawali yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, bergerak cepat. Pada hari Jumat, 11 April 2025 pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Dusun II Desa Jagaraja tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 64 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi-saksi, tersangka, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Terima kasih kepada seluruh personil yang telah bekerja keras,” tutup AKP Zahirin.
HUMAS RES OI