Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

OGAN ILIR – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur.AMd.Kep, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sekitar Kantor Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Saat itu, pelaku M. Diki (29) meminjam sepeda motor milik korban, Ilham Andika (20), dengan alasan hendak membeli gorengan.

Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga :   Antisipasi Banjir, Personel Polsek Pemulutan Koordinasi dengan Kades dan Lakukan Pengecekan Debit Air

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *