Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja, Kanit Reskrim bersama personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen II Tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi BG 4805 AFE milik korban.

AKP Sondi Fraguna mengatakan, “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain untuk menghindari terjadinya tindak pidana serupa.”

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Ogan Ilir mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Ilir tetap aman dan kondusif.

Baca Juga :   Kapolsek Tanjung Batu, Cek TKP 338 Desa Kasih Raja Kecamatan Lubuk Keliat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *