Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.













