Ia menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkotika. Polres Ogan Ilir berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pemeriksaan urine, pengiriman barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, serta pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.













