“untuk iNformasi dari Bapak Yaman memang kami sering mendengar beberapa keluhan masyarakat tentang adanya beberapa warga yang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum, sebenarnya di setiap ada pertemuan kami melalui bhabinkamtibmas sudah sering menyampaikan himbauan agar masyarakat tidak menangkap ikan dengan alat setrum, karena selain dilarang undang undang juga karena berbahaya bagi keselamatan jiwa manusia dan juga mengganggu jalanya ekosistem dan berdampak bagi kelestarian alam kita, untuk patroli saat ini kami sedang mengusulkan agar Polsek Pemulutan ada inventaris speedboat untuk bisa digunakan patroli diperairan, kita berdoa semoga segera terwujud.” Tutup Kant Binmas
Kapolsek pemulutan juga menyampaikan Himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor),Menghimbau kepada warga agar selalu menjaga situasi kamtibmas serta melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas bila di tersebut terjadi suatu permasalahan dan apabila butuh bantuan Polisi dapat menghubungi nomor Whatsapp : 0813-7000-2110 ( Polda SumSel ) 0821-7731-7818 ( Polres Ogan Ilir )” Ujar nya (HMS)