Polsek Indralaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tangkap DPO Setelah Buron 8 Bulan

Indralaya, 6 Mei 2025 – Tim Tekab 156 Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka DPO bernama Haryudi alias Bombom (35), warga Jalan Terusan, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.AP., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Haryudi sebelumnya diketahui terlibat dalam kasus pencurian bersama rekannya, Destiawan Saputra, yang telah lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja.

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban bernama Defriansyah (44), seorang anggota Polri yang berdomisili di Jalan Muhajirin, Kelurahan Indralaya Indah. Pelaku mencuri berbagai barang milik korban, antara lain 13 unit teralis jendela, 3 teralis pintu rumah, 1 teralis pintu garasi, 1 lemari pakaian, 1 unit mesin cuci merek Akari, 1 unit kompresor, serta 7 kain songket.

Baca Juga :   Pastikan Keamanan Wilayah Pada Malam Libur, Polsek Tanjung Raja Melaksanakan Giat KRYD dan Patroli Hunting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *