OGAN ILIR – Unit III Satres PPA PPO Polres Ogan Ilir melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum melalui surat pemberitahuan Nomor: B-1693/L.6.24/Eoh.1/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Tersangka berinisial JS, 41 tahun, seorang petani/pekebun asal Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-269/VI/2026/SPKT Polres Ogan Ilir tanggal 8 Juni 2026. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Satres PPA PPO menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap anak dan tindak pidana kekerasan seksual menjadi perhatian serius Polres Ogan Ilir.













