Ogan Ilir — Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Penandatanganan Maklumat Bersama tentang Larangan Penggunaan Musik Remix dalam Pertunjukan Orgen Tunggal (OT) dan Orgen Melayu (OM).
Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Aula Polsek Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Acara dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin, SH, M.Si, CPHR, CHT, dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam serta seluruh Kepala Desa dan Lurah dari Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman, dan Lubuk Keliat.
Selain penandatanganan maklumat larangan musik remix, kegiatan juga dirangkai dengan komitmen bersama mendukung gerakan Ogan Ilir Bebas Narkoba.
Adapun pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Camat Tanjung Batu – Safran, S.P
Camat Payaraman – Yarkudu, S.Km
Danramil Tanjung Batu – Kapten Inf M. Zuhdi
Kanit Intelkam, Reskrim, Binmas, dan Samapta Polsek Tanjung Batu