Ogan Ilir – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada point ke-7 tentang Pemberantasan Narkoba, penegakan perda, serta pembatasan hiburan malam dan larangan musik remix, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melaksanakan koordinasi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 21 Juli 2025, bertempat di Ruang Kerja Asisten II Sekda Ogan Ilir.
Kegiatan koordinasi yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Surya Atmaja, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba. Pihak Pemkab Ogan Ilir diwakili oleh Asisten II Sekda Bapak M. Tahir Ritonga dan Kabag Hukum Setda Ibu Imtihana, S.H., M.Si.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam Zoom Meeting pada 14 Juli 2025, serta bagian dari langkah konkret di daerah dalam menyukseskan kebijakan nasional pemberantasan narkoba dan penertiban hiburan malam.
Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Surya Atmaja, S.H. dalam keterangannya menyampaikan “Kami tidak hanya fokus pada penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, tetapi juga pada pencegahan secara sistematis dan kolaboratif. Musik remix di hiburan malam sering kali menjadi pemicu perilaku negatif, termasuk konsumsi narkoba dan minuman keras. Maka dari itu, diperlukan upaya regulatif dan komitmen bersama seluruh stakeholder agar lingkungan masyarakat tetap aman, sehat, dan terkendali,” ujar IPTU Surya.